Bisnis.com, JAKARTA - Profesi hakim di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menciduk eks petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menimbun uang tunai dan emas seberat 51 kilogram dengan total hampir Rp1 triliun di rumahnya.
Kejagung telah mengamankan barang bukti dari tersangka Zarof Ricar, eks petinggi Mahkamah Agung (MA), berupa uang tunai dan emas batangan hingga mencapai Rp996 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar AF mengatakan bahwa uang Rp996 miliar tersebut berupa emas batangan seberat 51 kilogram dan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang. Qohar merinci bahwa ada Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan.
"Semua barang bukti itu kita amankan dari rumah tersangka mantan petinggi MA inisial ZR (Zarof Ricar) yang berlokasi di kawasan Senayan dan di penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali," tuturnya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Qohar, setelah ditelusuri penyidik, uang tersebut didapatkan oleh tersangka Zarof Ricar dari sejumlah kliennya sejak tahun 2012-2022.
Selama menjadi petinggi MA Zarof Ricar sering menjadi makelar kasus dan mendapatkan imbalan dari kliennya.
Baca Juga
"Penyidik juga sebenarnya kaget ya bahwa tersangka ini menyimpan uang hampir Rp1 triliun di rumahnya dan emas beratnya 51 kilogram," katanya.
Kasus Ronald Tannur
Penggeledahan rumah serta penangkapan Zarof Ricar tidak terlepas dari kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
MA mengendus adanya campur tangan Zarof dengan para hakim yang menangani kasus Ronald Tannur hingga yang bersangkutan sempat diputus bebas. Lantaran mendapat sorotan masyarakat, MA bakal mendalami dugaan tersangka Zarof Ricar (ZR) yang menghubungi salah satu hakim berinisial S sebelum putusan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Perlu diketahui, terdapat tiga hakim agung yang memutus kasus penganiayaan Ronald Tannur di tingkat kasasi, yakni Ketua Majelis Soesilo (S) serta hakim anggota Ainal Mardhiah (A) dan Sutarjo (S). Ketiganya memvonis Ronald Tannur 5 tahun pidana.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal komunikasi Zarof dengan hakim S dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ada tersangka [ZR] yang tertangkap itu keterangan dari Kejagung bahwa sudah menghubungi salah satu majelis hakim dengan inisial S. Oleh karena itu, ya tentunya itu lah yang akan kita tindak lanjuti ya itu," ujarnya di MA, Senin (28/10/2024).
MA kini telah memutuskan untuk membuat tim khusus yang akan memeriksa etik ketiga hakim agung yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
Tim itu terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Jupriyadi dan Nor Ediyono.
"Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial telah memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi," pungkasan.
Hakim Minta Naik Gaji
Terungkapnya uang dengan jumlah hampir Rp1 triliun di kediaman eks petinggi MA semakin mencoreng wajah peradilan di Indonesia. Bukan cuma perkara mafia kasus, kelakuan Zarof Hicar justru ironis jika dibandingkan dengan nasib banyak hakim di Indonesia.
Pada awal Oktober 2024, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan aksi mogok kerja untuk meminta kenaikan gaji dan tunjangan. Para hakim ini menilai kerja keras mereka tidak sepadan dengan pendapatan yang mereka terima. Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Camilla Bania Lombia mengemukakan meskipun hanya 148 hakim yang ikut aksi mogok kerja, namun ada 1.800 hakim dari seluruh Indonesia yang mendukung aksi tersebut dan memberikan donasi.
"Jadi yang mendukung aksi gerakan ini tuh mulai dengan berbagai donasi dan segala macamnya itu 1.800-an hakim," tuturnya di Jakarta, Selasa (8/10).
Camilla juga mengungkapkan alasan para hakim tersebut menggelar demo lantaran sudah mengangkat 'bendera putih' atas gaji yang mereka terima selama ini.
"Jadi keadaan hidup di daerah yang sangat mahal, itu sudah tidak bisa lagi untuk kami [para hakim] bertahan dengan keadaan seperti ini," katanya.
Bahkan, kata dia, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari tidak sedikit hakim yang mengambil pekerjaan sampingan, seperti mengajar dan berjualan. Namun, dia memastikan hal tersebut dilakukan tanpa melanggar kode etik hakim
"Kalau saya, untuk tetap menjaga integritas, saya banyak mengambil side job ya seperti translation atau mengajar yang masih sesuai dengan kode etik hakim," ujar Camilla.
Saat mengadu para hakim diterima oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto berjanji akan memperhatikan kesejahteraan hakim di Indonesia. Dirinya mengakui sudah sejak lama menaruh perhatian yang besar dan sudah memiliki rencana untuk memperbaiki kondisi para hakim.
Hal ini disampaikan Prabowo melalui panggilan telepon saat audiensi Pimpinan DPR RI dengan Solidaritas Hakim Indonesia di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024). Prabowo berpendapat bahwa lembaga yudikatif Indonesia harus sangat kuat. Dia memandang kualitas-kualitas hidup para hakim harus diperbaiki.
“Harus dijamin supaya para hakim itu sangat mandiri dan bisa menjalankan tugas sebagai hakim dengan sebaik-baiknya. Karena itu dari dulu rencana saya ingin memperbaiki remunerasi penghasilan para hakim supaya menjadi sangat baik. Itu pandangan saya dari dulu,” tutur dia.
Lebih lanjut, presiden terpilih itu meminta para hakim untuk sabar sebentar karena begitu dia menerima estafet dan mandat kepemimpinan, dia akan benar-benar memperhatikan para hakim.
Supaya, tambah Prabowo, negara bisa menghilangkan korupsi, para hakim tidak bisa disogok, para hakim tidak bisa dibeli, dan para hakim harus terhormat. Maka dari itu, para hakim harus mendapat perhatian negara dan mendapatkan penghasilan yang memadai.
“Sehingga dia [para hakim] punya harga diri yang sangat tinggi. Dan dia tidak perlu untuk cari tambahan,” ucapnya.